Pemerintah Ubah Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Cipta Kerja

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 16:50 WIB
Pemerintah serahkan surpres, draf, dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA – Pemerintah resmi mengajukan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR hari ini, Rabu (12/2/2020). Sebelumnya, RUU tersebut dinamakan Cipta Lapangan Kerja.

"Bahwa judulnya adalah Cipta Kerja. Singkatannya Ciptaker," tegas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Sepemahaman dengan Airlangga, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU Omnibus Law yang diserahkan oleh pemerintah bukanlah Cipta Lapangan Kerja, melainkan Cipta Kerja.

"Cipta Kerja. Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan cilaka. Sudah jadi Cipker," kata Puan.

Sebagaimana diketahui RUU Omnibus Law Cipta Kerja berisi 15 bab dan terdiri atas 174 pasal yang akan dibahas di DPR. Setelah diterima, DPR akan bekerja dengan mekanisme yang ada untuk membahas usulan pemerintah ini.

“Akan melibatkan kurang lebih 7 komisi dan nantinya dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui baleg atau pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” tutur Puan.


Baca Juga : Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Surat presiden (surpres), draf dan naskah akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan pemerintah yang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya