2 Narapidana Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 22:02 WIB
Foto: Okezone.com/Demon
Share :

BENGKULU - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (Kg), dan ganja kering siap edar seberat 20 kg, yang dikendalikan dua warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.

Dua napi yang mengendalikan yakni Imron alias Oon dan Eko Susanto alias Eko, serta 5 lima tersangka lainnya, berinisial AT, SI, PA, MS, dan RM. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita, ganja kering, sabu, handphone, uang tunai, timbangan elektronik, dan plastik bening.

Dari 7 tersangka tersebut, satu tersangka berinisial MS ditembak karena melawan petugas, dan berusaha melarikan diri saat ingin ditangkap.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Agus Riansyah mengatakan, peredaran narkoba jenis ganja kering dan sabu, dipesan dua warga Binaan Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya