Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Istana: Presiden Jokowi Konsisten dengan UU Kewarganegaraan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 11:41 WIB
Presiden Jokowi. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kemudian, WNI juga dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Tindakan pembakaran paspor dianggap memperkuat hal itu.

"Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI (tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyatan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI)," tutur Dini.

"Tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya