Identifikasi dan verifikasi jumlah serta identitas para kombatan diperlukan untuk mengambil suatu tindakan, yakni cegah tangkal alias cekal. Dengan demikian, ratusan kombatan tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.
Baca Juga : Pemerintah Pastikan Eks ISIS Asal Indonesia Sudah Tak Punya Kewarganegaraan
"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplit. Sehingga cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.
Jokowi menjelaskan, alasan pemerintah tidak bisa memulangkan WNI eks ISIS maupun teroris pelintas batas yakni demi keamanan 267 juta masyarakat Indonesia. Pemerintah mengutamakan keselamatan di dalam negeri ketimbang ambil resiko memulangkan para kombatan.
(Angkasa Yudhistira)