Baca Juga : KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
"Bahwa, kami selaku kuasa hukum sampai saat ini masih menunggu reelas pemberitahuan putusan kasasi tersebut," tutur Sayuti.
Dalam kasus ini, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara. Lalu dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI malah menambah hukuman satu tahun penjara terhadap Irwandi.
(Angkasa Yudhistira)