JAKARTA - Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar mengaku belum menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal penolakan Kasasi kliennya dalam dugaan suap program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
"Bahwa, sampai saat ini kami belum menerima relis pemberitahuan putusan kasasi dimaksud," kata Sayuti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap isi putusan ditolak perbaikan, Sayuti menjelaskan bahwa putusan ditolak perbaikan bukan bearti isi putusan tersebut berupa penjatuhan hukuman 8 tahun sebagaimana putusan banding terdahulu.
"Namun yang ditolak adalah permohonan kasasi kami yang memohon agar Irwandi Yusuf dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sedangkan maksud dari perbaikan adalah ada perbaikan atas putusan banding terdahulu baik itu mengenai pertimbangan hukum maupun perbaikan mengenai hukuman yang dijatuhkan apakah terjadi penambahan ataupun pengurangan hukuman," papar Sayuti.
Sayuti mengklaim, sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui mengenai berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada Irwandi Yusuf, apakah hukuman tersebut bertambah ataupun berkurang.