Polisi Tak Akan Berikan Penangguhan Penahanan Lucinta Luna

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 15:04 WIB
Lucinta Luna
Share :

"Kalau sudah selesai semua, kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesment dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," tuturnya.

Baca Juga : 6 Fakta Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkoba, Terungkap Jenis Kelaminnya

Untuk diketahui, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urin, Lucinta dinyatakan positif mengkonsumsi riklona yang merupakan obat penenang golongan psikotropika.

Dari tangan Lucinta, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni riklona dan tramadol yang berada di tasnya saat ditangkap di Thamrin Residen, Menteng, Jakarta Pusat, 11 Febuari 2020.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya