Kasubdit 1 krimsus Polda DIY Kompol Asep Bangbang Saputra tersangka ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait peredaran gula rafinasi. Gula yang dikemas dalam karung isi 50 kilogram ini dibuka dan dikemas dalam ukuran kecil-kecil, tanoa memasang label ataupun memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan serta keterangan lainnya.
“Barang itu diperoleh dari seseorang, dan masih dalam pengejaran,” terangnya.
Baca Juga: Polri Bongkar Penyalahgunaan 60 Ribu Ton Gula Rafinasi di Cilegon
Tersangka mengakui menjual gula ini di pasar-pasar dan toko yang ada di seputaran Yogyakarta dan Sleman. Setiap kilogramnya dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000 per kilogram.
“Tiga jam bisa mengemas 1 ton,” ujarnya.
Tersangka mengakui barus ekitar lima bulan menjual gula rafinasi ini. Termasuk membeli atas untuk pengemasan gula rafinasi ke dalam ukuran kecil-kecil.
(Fiddy Anggriawan )