Kasasi Ditolak, Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 11:37 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terkait perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima petikan putusan tersebut. Dalam petikan putusan MA, Hakim Agung memvonis Irwandi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf 

"Berdasarkan petikan putusan MA, menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).

Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah setahun dari vonis di tingkat banding. Di tingkat banding, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut divonis delapan tahun penjara.

 

Sementara itu, MA juga sepakat adanya pidana tambahan terhadap Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana hukuman badan. KPK akan segera menjalani putusan MA tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya