Kasasi Ditolak, Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 11:37 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Okezone)
Share :

"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," ucap Ali Fikri

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Belum Tahu Vonis Terbaru Irwandi Yusuf 

Vonis ditingkat kasasi terhadap Irwandi itu diputus oleh Hakim Ketua Prof. Surya Jaya, dengan Hakim Anggota yakni, Prof. Krisna Harahap dan Prof Askin. Pada putusannya, MA tidak sepakat dengan putusan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dimana, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi lebih tinggi setahun dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Irwandi sendiri divonis tujuh tahun penjara di tingkat pertama.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya