JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Hendri Yuzal, staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Dia dieksekusi pada Kamis 13 Februari 2020.
Hendri Yuzal dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Eksekusi itu dilaporkan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Belum Tahu Vonis Terbaru Irwandi Yusuf
"Jaksa eksekusi KPK pada Kamis 13 Februari 2020 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Hendri Yuzal merupakan terpidana kasus suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Ia divonis bersalah karena terlibat perkara tersebut oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Hakim Agung memvonis Hendri Yuzal dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sejalan dengan ditolaknya permohonan kasasi Hendri Yuzal.