KPK Eksekusi Stafsus Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke LP Cipinang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 13:40 WIB
LP Cipinang. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Baca juga: KPK Terima Putusan MA yang Tolak Kasasi Stafsus Irwandi Yusuf 

Berdasarkan petikan putusan MA yang diterima KPK, hakim menolak permohonan kasasi Hendri Yuzal. Dalam petikan putusannya, Hakim menyatakan menolak perbaikan.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi 'Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut'," jelas Ali Fikri merujuk petikan putusan MA.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya