Ia menyebut, seluruh ormas Betawi menyepakati jika pemakaian ondel-ondel untuk mengemis di jalanan merupakan bentuk merendahkan salah satu ikon budaya Jakarta.
"Kita tidak menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon betawi itu direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama belum terbit hasil revisi Peraturan Daerah DKI nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi, pihaknya akan menindak dengan menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Larangan untuk mengamen sudah diatur dalam perda 8 Tahun 2007 pasal 39-40, itu jelas sudah disebutkan larangan mengamen," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana menjelaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengemis itu akan menyakitkan hati warga Betawi. Pasalnya, aktivitas itu tak sesuai dengan nilai leluhur mereka.