SOLO - Satuan Reskrim Polresta Solo membongkar sindikat minuman keras impor yang dijual secara online di wilayah Banjarsari dan Jebres, Jumat (14/2/2020).
Lima tersangka penjual minuman keras (miras) berhasil diringkus, sementara belasan botol minuman keras impor seperti black label dan red label berhasil disita sebagai barang bukti.
Lima tersangka masing-masing Sri Wododo warga Laweyan, Solo, Heru Rasmono warga Banjarsari, Solo, Ari Purnoto warga Jebres, Solo, Agus Mulyono penduduk Jebres, Solo dan Imam Santoso warga Banjarsari, Solo ditahan Mapolresta Solo untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.