Polisi Tangkap Sindikat Jual-Beli Miras Impor via Online

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Sabtu 15 Februari 2020 02:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai didampingi Kasat Shabara Kompol Sutoyo mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya akun di facebook dan Instagram menawarkan jual beli berbagai merek minuman keras impor.

"Kami melakukan penyelidikan menengarai di kawasan Jebres dan Banjarsari ada transaksi jual beli miras impor secara online. Bahkan di Banjarsari ada yang menyaru sebagai tempat angringan," kata Andy.

Petugas akhirnya melakukan penggerebekan sebanyak lima tersangka berhasil diringkus. Demikian pula belasan botol miras impor berhasil disita sebagai barang bukti. Namun para tersangka dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di ajukan ke sidang pengadilan di PN Solo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya