MEDAN – Polisi menetapkan sebanyak 20 orang tersangka, dalam kerusuhan hingga terjadinya pembakaran rumah tahanan negara (rutan) Klas IIB Kabanjahe di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu 12 Februari 2020 kemarin.
Ke-20 tersangka itu seluruhnya merupakan warga binaan yang sebelumnya menghuni rutan tersebut.
“Iya, sejauh ini sudah 20 orang narapidana yang kita jadikan tersangka atas kasus kerusuhan itu. Mereka semua kini masih menjalani pemeriksaan,” sebut Kapolres Karo, AKBP Benny Hutajulu saat dihubungi, Kamis (13/2/2020) malam.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Rutan Kabanjahe