Menurut dia, sistem pengaduan juga seharusnya tidak berbentuk ruangan secara fisik, melainkan menggunakan daring. Dengan begitu, anak akan nyaman mengadu dan fleksibel secara waktu untuk melakukan pengaduan.
"Namun yang lebih penting sekolah menindaklanjuti setiap laporan dengan tetap melindungi pelapor/pengadu. Penanganan yang tidak melindungi korban, akan berpotensi kuat kalau pengadu/korban akan makin di bully fisik karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya dilaporkan kepada pihak sekolah seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini," imbuhnya.
KPAI juga mendorong orang dewasa di sekitar anak mempunyai kepekaan terhadap anak-anak yang mengalami perundungan. Retno meminta orang dewasa tak menganggap remeh dampak perundungan lantatan dapat menganggu tumbuh kembang anak.
"Anak juga harus dididik berani bicara, berani menolak, speak up!" tegasnya.
(Awaludin)