Tersangka diringkus ketika parkir di depan Vila Regaji. Ketika itu tersangka sedang berada di dalam mobil minibus berwarna hijau dengan pelat nomor BK-1282-DA.
Baca juga: Tiga Residivis di Sragen Diringkus ketika Sedang Asyik Pesta Narkoba
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,35 gram; 1 kaca pirex; 1 timbangan elektrik, dan sebilah pisau berikut sarungnya.
"Diamankan mobil yang digunakan tersangka, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 650 ribu. Tersangka juga turut kita amankan dan dibawa ke kantor. BS merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo," ujar Tarigan.
(Hantoro)