Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengapresiasi dan mempelajari dokumen yang disampaikan BEM UI kemudian akan disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.
"Bahwa setiap warga negara berhak mengajukan dokumen-dokumen berisi informasi penting. Tidak ada masalah nanti saya pelajari dan saya sampaikan ke Presiden," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, melalui keterangan tertulis Veronica Koman menyatakan telah menyerahkan dokumen yang memuat nama dan lokasi puluhan tapol Papua kepada Jokowi saat kunjungan kerja ke Australia pekan lalu melalui tim yang ada di Canberra. Diketahui Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Australia sejak Jumat 7 Februari 2020 hingga Senin 10 Februari 2020.
Veronica mengatakan, Jokowi pernah membebaskan lima tapol Papua di awal periode kepemimpinan pada 2015. Namun pada awal periode kedua saat ini, terdapat 57 orang yang dikenakan pasal makar, dan sedang menunggu sidang. Langkah itu dinilainya hanya akan memperburuk konflik di Papua.
Baca Juga: Tim Veronica Koman Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Ini Tanggapan Mahfud MD
(Fiddy Anggriawan )