(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Juga : Baleg Sebut Kemungkinan Omnibus Law Tak Dibahas di Masa Sidang II
(Erha Aprili Ramadhoni)