Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 13:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Baca Juga : Baleg Sebut Kemungkinan Omnibus Law Tak Dibahas di Masa Sidang II

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya