4 Terdakwa Pencuri Uang Pemprov Sumut Dituntut 6 hingga 7 Tahun Penjara

INews.id, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 10:41 WIB
Empat Terdakwa Pencurian Uang Milik Pemprov Sumut Dituntut 6 hingga 7 Tahun Penjara oleh JPU di PN Medan (foto: iNews/Stepanus Purba)
Share :

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Adapun agenda persidangan pekan depan adalah pembacaan pembelaan dari masing masing terdakwa terkait tuntutan JPU.

Diketahui, uang Pemprov Sumut senilai Rp1.672.985.500 hilang dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkirkan di pelataran Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin 9 September 2019, pukul 17.00 WIB.

Uang itu merupakan honor kegiatan aparatur sipil negara (ASN). Pemprov Sumut langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polrestabes Medan yang kemudian menyelidiki dan menetapkan empat tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya