Nurhadi dan Rezky Herbiono merupakan buron KPK. KPK telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga : KPK Selisik Keberadaan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Lewat Pengacara
(Erha Aprili Ramadhoni)