Baca Juga : Geledah Rumdin Bupati Sidoarjo, KPK Sita Duit Rp1 Miliar dan Mata Uang Asing
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.
Baca Juga : KPK Ambil Sampel Suara Bupati Non-aktif Sidoarjo
(Erha Aprili Ramadhoni)