"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," tuturnya.
Mahfud menambahkan, kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, fungsi hukum pidana di tingkat sektor atau polsek sebaiknya dialihkan di tingkat polres. Meski demikian, ia mengatakan usulan Kompolnas ini akan diolah lebih lanjut oleh Presiden Jokowi.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," tutur Mahfud.
(Erha Aprili Ramadhoni)