SINGKAWANG - Dua Warga Negara (WN) asal Malaysia berinisial AG dan PR ditangkap di salah satu kosan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Keduanya tak berkutik ketika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang, di daerah Kuching, Sarawak, Malaysia.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo mengatakan, dari tangan kedua WNA Malaysia itu petugas menyita empat paket dalam kantong plastik, dengan berat kotor 3,74 gram dan satu kantong dalam kantong plastik klip dengan berat kotor 4,47 gram.
"Dari tangan kedua WNA ini, kita berhasil mengamankan barang bukti 8,81 gram narkotika jenis sabu," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Edarkan Sabu, IRT Menangis saat Ditangkap Polisi
Informasi yang didapat, kata dia, dua warga Malaysia membawa sabu tersebut untuk dijadikan sampel sebelum dijual ke Kalimantan Barat.
"Menurut informasi yang kita dapatkan, barang haram ini merupakan sampel atau contoh yang akan dipasarkan di Kalbar, khususnya di Kota Singkawang. Namun ini masih dalam pengembangan," tuturnya.