Setelah kedua tersangka menguasai barang milik korban, palaku lalu menurunkan korban di depan Kompleks Rusunawa Sibolga. Korban mengalami luka pada jari telunjuk tangan kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancanam pidana 12 tahun penjara.
Ipda JS Sinurat, menjelaskan pada November 2019, melalui Facebook korban berkenalan dengan ayah tersangka. Sejak saat itu, korban mempunyai hubungan dengan ayah tersangka.
(Angkasa Yudhistira)