Polisi Bekuk Komplotan Pencuri di Palembang, 1 Pelaku Ditembak Kakinya

Melly Puspita, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 14:07 WIB
Ilustrasi penangkapan komplotan pencuri. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara hasil dari komplotan pencuri ini langsung dijual sehingga saat polisi melakukan penangkapan hanya berhasil mengamankan alat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya