Sementara hasil dari komplotan pencuri ini langsung dijual sehingga saat polisi melakukan penangkapan hanya berhasil mengamankan alat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
(Hantoro)