WASHINGTON – Roger Stone sahabat juga Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijatuhi hukuman 40 bulan penjara atau tiga tahun empat bulan oleh Hakim federal pada Kamis 20 Februari 2020.
Stone dihukum atas tuduhan menghalangi penyelidikan oleh Kongres tentang campur tangan Rusia dalam pilpres 2016.
Hukuman itu hanya separuh dari yang dituntut oleh para jaksa federal, sebelum Jaksa Agung William Barr turun tangan dan membatalkan tuntutan itu. Tindakan Barr memicu kehebohan tentang campur tangan politik dalam sistem pengadilan Amerika.
Presiden Trump segera mengecam keputusan hakim federal tadi sebagai tidak adil. Namun dia mengatakan bahwa ia akan membiarkan proses hukum berjalan dan tidak akan memberi pengampunan atas kawan dekatnya itu.
Stone dan pengacaranya mengatakan akan minta persidangan ulang.