PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 19:06 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya