(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Juga : Jokowi Persilakan Masyarakat Beri Masukkan Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja
(Erha Aprili Ramadhoni)