Ditutupi Asam Jawa, 50 Kg Ganja yang Dikendalikan Napi Diamankan BNN

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 13:27 WIB
BNN Banten bongkar peredaran narkoba ke Lapas Banten (Foto: Rasyid Ridho)
Share :

Berdasarkan pengakuan kedua kurir, ganja seberat 50 kilogram dipesan oleh dua warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banten. "Rencananya ganja akan dibawa dan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," ungkapnya.

Selain ganja, satu unit mobil untuk mengangkut barang, enam buah ponsel, buku tabungan, dua kartu ATM, dan surat tanda terima dari pihak PO bus.

Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 rahun 2009 tentang narkotika. "Dari pengungkapan ganja seberat 50 kilogram dapat menyelamatkan dua juta generasi penerus bangsa," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya