BANDUNG - Penyidik Polda Jabar menolak penangguhan yang diajukan kuasa hukum petinggi Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
"Penyidik belum dapat memenuhi permohonan penangguhan penahanannya," kata dia, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (21/2/2020).
Erlangga tidak dapat memberikan keterangan terkait dengan penolakan penangguhan. Hal tersebut tidak dapat disampaikan sebab bersifat subjektif.
"Penyidik memiliki otoritas alasan subjektifitas secara hukumnya ya dia tetap ditahan," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rangga, Misbahul Huda mengaku belum mengetahui soal penolakan tersebut. Namun dipastikan, Ia tidak mempersoalkannya penolakan itu dan akan melakukan upaya lain agar penahanan pada kliennya dapat ditangguhkan.