"Pelaku itu tergabung dalam suatu perkumpulan, itu belum geng karena jumlahnya belum banyak. Tapi dia bersama-sama kawannya remaja putus sekolah atau remaja tidak sekolah lagi, itu mereka berkumpul setiap malam minggu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 jo 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama. Berikut dengan undangan-undang darurat 12/1951 karena terbukti membawa senjata tajam.
"Maksimal pelaku terancam 20 tahun penjara. Pelaku ini memang menyasar pengendara malam hari menurut dia aman untuk melakukan tindakan," tegasnya.
Yulmar menambahkan, kumpulan itu biasanya akan melakukan tawuran dengan perkumpulan lain. Tapi polisi tidak akan diam begitu saja, jika diketahui ada aksi tawuran tersebut pihaknya akan menindak tegas terukur terhadap pelaku tawuran. Hal ini dilakukan untuk menjadikan Kota Padang aman.
(Awaludin)