Polisi Tangkap Penebas Leher Pemuda Mentawai

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 24 Februari 2020 21:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Pelaku itu tergabung dalam suatu perkumpulan, itu belum geng karena jumlahnya belum banyak. Tapi dia bersama-sama kawannya remaja putus sekolah atau remaja tidak sekolah lagi, itu mereka berkumpul setiap malam minggu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 jo 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama. Berikut dengan undangan-undang darurat 12/1951 karena terbukti membawa senjata tajam.

"Maksimal pelaku terancam 20 tahun penjara. Pelaku ini memang menyasar pengendara malam hari menurut dia aman untuk melakukan tindakan," tegasnya.

Yulmar menambahkan, kumpulan itu biasanya akan melakukan tawuran dengan perkumpulan lain. Tapi polisi tidak akan diam begitu saja, jika diketahui ada aksi tawuran tersebut pihaknya akan menindak tegas terukur terhadap pelaku tawuran. Hal ini dilakukan untuk menjadikan Kota Padang aman.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya