Rawan Perbudakan di Kapal, Buruh Nelayan Butuh Perlindungan Pemerintah

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2020 23:57 WIB
Seminar nasional 'Perlindungan Pekerja Perikanan dan Tantangannya dalam Omnibus Law di USM (Okezone.com/Taufik)
Share :

SEMARANG - Buruh nelayan menjadi bagian masyarakat pekerja yang rawan menjadi korban perbudakan. Meski memiliki risiko tinggi di tengah lautan, namun jaminan perlindungannya masih sangat lemah. Terlebih, mereka hanya dianggap sebagai pekerja lepas sehingga majikan tak terikat hukum bila terjadi kecelakaan kerja.

"Nelayan tradisional menghadapi ancaman perampasan ruang hidup, 2,7 juta nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional," kata Sekjen Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati dalam seminar nasional ‘Perlindungan Pekerja Perikanan dan Tantangannya dalam Omnibus Law’ di Universitas SemarangSM (USM), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Ini Alasan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"RUU Omnibus Law disusun bukan untuk kepentingan rakyat. Sarat akan kepentingan investasi skala besar," tegas dia.

Dia juga menilai Pasal 28 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya yang merevisi Pasal 27 ayat (3) UU Perikanan, rawan terjadi perbudakan di atas kapal perikanan. Aturan itu menyebut "Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha".

"Nelayan-nelayan kecil dan nelayan tradisional, yang menggunakan perahu di bawah 10 GT serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, dipaksa harus mengurus perizinan perikanan tangkap," tambahnya.

 

Nelayan di Jambi tak melaut (Okezone.com/Abimayu)

Menurutnya, RUU ini memberikan kemudahan izin bagi kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, khususnya di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif. Selain itu, juga akan mendorong ekspansi pembangunan pelabuhan skala besar di kawasan pesisir Indonesia.

"RUU ini menyamakan nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar, nelayan yang menggunakan perahu di atas 10 GT," tandasnya.

Safe Seas Project Director Plan International Indonesia Nono sumarsono, juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi pekerja perikanan termasuk buruh nelayan. Anak buah kapal (ABK) kebanyakan bukan bekerja atas kompetensi tetapi lebih pada desakan ekonomi.

"Kerja di kapal mana pun cuma ditanya KTP saja, yang lain tidak perlu. Termasuk kalau ke luar negeri (hanya membutuhkan dokumen paspor dan sebagainya) karena itu persyaratan (ke luar negeri). Tapi itu tidak ada uji kompetensinya," tutur pria asal Kediri Jatim itu.

 

Massa buruh demo di DPR RI tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Okezone.com/Fahreza)

Akibatnya, upah yang diterima buruh perikanan tidak ada patokan pasti. Besan upah atau gaji hanya didasarkan pada perkataan majikan, yang kebanyakan tak bisa ditolak oleh buruh-buruhnya.

"Jadi mereka bilang upah itu sebenarnya tergantung pada siapa yang mau mempekerjakan dia. Sampai sekarang kita belum punya kesepakatan berapa sebenarnya upah umum untuk ABK perikanan, belum ada," tegas dia.

"Sebenarnya dimulai dari perekrutan-perekrutan ini, menjadi poin paling rawan. Karena perbudakan itu bisa dimulai dari sini. Meski ketika kami tanyakan ini kepada teman-teman di Jakarta di pemerintahan, ada yang mengatakan enggak ada (perbudakan) di Indonesia. Hanya ada di zaman penjajahan dulu," beber dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya