BLORA - Sebanyak 14 anak punk diamankan polisi, karena keberadaannya dinilai meresahkan warga Blora, Jawa Tengah. Mereka berkeliaran di jalan dan sekitar SPBU Kecamatan Ngawen.
Kapolsek Ngawen AKP, Joko Priyono menjelaskan 14 anak yang diamankan, terdiri 11 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka disisir dari berbagai lokasi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Mereka diamankan karena meresahkan masyarakat," ucap Joko, Selasa (25/2/2020).
Penertiban anak punk tersebut dilakukan bersama Seksi Trantib Kecamatan Ngawen. Setelah didata, anak-anak punk ini masih di bawah umur. Untuk itu, polisi berusaha menghubungi pihak keluarga atau sekolah asal anak-anak tersebut.