Raup Ratusan Juta Rupiah, 3 Pelaku Kejahatan Carding Ditangkap Polisi

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2020 14:26 WIB
Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku ilegal akses atau carding (Foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

Sedangkan tersangka FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta. Dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.

Baca Juga: Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi Gegara Nekat Curi Kotak Amal Masjid 

Untuk tersangka MR melakukan perbuatan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp20 juta. Dalam kurun waktu 1 tahun melakukan perbuatan carding sekitar 500 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP," paparnya.

Trunoyudo menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini seperti laptop, buku rekening, kartu ATM, kartu kredit, dan Handphone.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya