Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada salah satu situs jual beli tiket perjalanan dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.
"Lalu tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku ilegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40 persen sampai 50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70 persen sampai 75 persen dari harga resmi," terang Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).
Untuk tersangka MR mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp150.000 – 200.000.
"Untuk data kartu kredit yang dibobol atau digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang. Tersangka SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp30 juta, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp300 juta sampai Rp400 juta," ujar Trunoyudo.