Terbukti Suap Wali Kota Medan, Isa Ansyari Dipenjara 2 Tahun

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2020 17:01 WIB
Majelis Hakim Tipikor Medan Menjatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Isa Ansyari (foto: Okezone/Wahyudi AS)
Share :

Hakim juga menyatakan Isa bersalah memberi duit Rp250 juta kepada Eldin lewat Samsul pada Oktober 2019. Uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp200 juta dengan cara transfer dan Rp50 juta dengan penyerahan langsung kepada Andika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Isa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta.

Baca Juga: KPK Reka Ulang Kasus Suap Wali Kota Medan 

Atas vonis itu, Kuasa Hukum Isa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara hakim menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin serta Kasubag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri sebagai tersangka.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya