PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial Bne alias Mrt (35) menjebak dan memeras selingkuhannya JH (60). Ia melakukan tindak kriminal itu bersama suami sirinya yakni Unt (39).
Pemerasan tersebut dilakukan Mrt dengan alasan tidak pernah diberi uang oleh JH. Padahal, Mrt mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban.
Jebakan yang berakhir dengan pemerasan oleh Mrt dan Unt terhadap JH terjadi di sebuah hotel Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat kejadian, Mrt dengan sengaja mengajak korban ke sebuah hotel seperti yang sering mereka lakukan. Ketika sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP), Mrt kemudian menelepon Unt dibantu oleh adik iparnya untuk datang ke hotel.
Saat itu korban sudah dalam keadaan tanpa busana, langsung difoto oleh pelaku Unt. Dalam keadaan tidak berdaya, korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah barang yang dibawa.