Kepada pelaku, korban mengaku tidak memiliki uang sebesar yang diminta. Mendengar hal tersebut, pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan bukti perselingkuhan korban dan pelaku Mrt.
Uang korban sebesar Rp2,2 juta diambil para pelaku, termasuk cincin dan sebuah ponsel. Usai dari TKP, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ilir Timur 1 Palembang.
Polisi kemudian meringkus pasangan suami-istri siri ini tanpa perlawanan. Selain kedua pelaku, adik dari Unt yakni By (28) juga ikut dibawa ke Mapolsek Ilir Timur 1 karena telah membantu keduanya.
"Saya punya ide kenapa tidak merampoknya saja. Jadi saya mengajak suami saya untuk merampoknya dibantu adiknya, dan mendapatkan uang Rp2,2 juta. Uang itu untuk susu anak dan kebutuhan sehari-hari," kata Martini, Kamis (27/2/2020).
(Hantoro)