Aniaya Ibu, Anak di Kupang Diamankan hingga Diselesaikan secara Damai

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 01:29 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan. (Foto: Shutterstock)
Share :

KUPANG – Penyidik Kepolisian Resor Kupang akhirnya memulangkan seorang pelajar berisial TH (17) yang telah melakukan kekerasan kepada ibu kandungnya lantaran masalah sepeleh. Meski dipulangkan, TH harus tetap membuat pernyataan di hadapan aparat kepolisian untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu.

"Ya kita (kepolisian) pulangkan TH sore tadi setelah yang bersangkutan membuat pernyataan," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada Okezone, Kamis 27 Februari 2020.

Ia menjelaskan, keputusan memulangkan TH kepada keluarganya berdasarkan amanah sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta UU 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dia menerangkan, UU 23/2004 mengisyaratkan anak berhadapan dengan hukum tidak ditahan jika subjek yang menjadi korban tidak mengalami luka permanen yang menyebabkan tidak bisa melakukan aktivitas.

"Nah dalam hal ini ibu kandung yang jadi korban tak punya luka permanen yanh telah menghalanginya beraktivitas. Ibunya bisa kok beraktivitas seperti biasa," katanya.

Selain itu dalam Pasal 44 undang-undang tersebut menganut prinsip delik aduan. Dalam kasus ini ibu yang jadi korban tidak melakukan itu.

"Bahkan mereka (ibu dan anak) sudah saling berpelukan dan menangis. Kita menilai kasus ini tak perlu diteruskan," katanya dan mengatakan TH tetap dalam pengawasan keluarganya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya