Lima barang bukti juga diamankan di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakian korban, pakaian pelaku, dan 1 kendaraan roda dua.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
LA akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Jasad WI tergeletak di Jalan Simpang Lima, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambaroi, Baubau, pada Minggu 23 Februari 2020 malam. Lalu keesokan paginya, warga menemukan tubuh WD di batu karang Pantai Lakeba. Saat ditemukan, hampir sekujur tubuh korban penuh dengan luka tusuk dan sayatan.
(Qur'anul Hidayat)