Sebab, proses peradilan pun berkembang sebagaimana yang telah dilakukan Mahkamah Agung dengan meluncurkan dua layanan berbasis elektronik yakni electronic court atau e-court dan electronic litigitation atau e-litigasi.
"Kita harus siap dengan beradaptasi terhadap kemajuan teknologi. Advokat tidak boleh tidak melek teknologi. Kalau tidak maka enggak bakal dilirik oleh klien dan pelayanan peradilan pun semuanyanya sudah mengarah semua berbasis elektronik," tuntasnya.
Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan 644 peserta munas.
(Rizka Diputra)