KUBU RAYA - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian juga berhasil menemukan senjata api rakitan beserta peluru yang dimiliki pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Gembong Yudha mengatakan, penangkapan tersebut diawali informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkoba. Kemudian dilanjutkan rangkaian penyelidikan oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba.
“Pengungkapan dilakukan pada Jumat 28 Februari kemarin. Lokasi pengungkapan di Jalan Raya Sungai Kakap, Gang Damai," jelas Gembong, Minggu (1/3/2020).
Ia melanjutkan, dari lokasi kejadian tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DH dan SS. Dari tangan mereka, disita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 5,04 gram.
“Selain menemukan barang bukti narkoba, saat penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” tambah Gembong.
Saat ini, petugas telah melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atas penemuan senjata api rakitan dan peluru untuk dilakukan pengembangan asal muasal senpi tersebut.
“Untuk barang bukti dan kedua tersangka berada di Mako Dit Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap senpi rakitan kita lakukan langkah pengembangan bersama Dit Reskrimum," tutupnya.
(Awaludin)