PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan, yang melibatkan anak Bupati Rokan Hilir (Rohil), Ari Sumarna (AS). Kasus selanjutnya, ditangani oleh pihak kejaksaan.
"Penyidik sudah serahkan berkas tersangka yang bersangkutan (anak Bupati Rohil), kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mukmin Mu'min Wijaya kepada Okezone, Minggu (1/3/2020).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu dua orang yang diduga turut membantu AS yakni H dan B menganiaya Asep. Pengeroyokan Asep dilatar belakangangi cemburu. Dimana korban terpergok berduaan dengan pacar AS.
Baca juga: Anak Bupati Rohil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dipicu Rasa Cemburu
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Arianto menyatakan sudah menerima pelimpahan tahap II tersangka Ari Sumarna dari pihak kepolisian. Untuk selanjutnya pihak kejaksaan akan merampungkan untuk segera bisa disidangkan.