Penjual Bubur Ayam Gagalkan Aksi Jambret, Pelaku Babak Belur Dihakimi Warga

krjogja.com, Jurnalis
Minggu 01 Maret 2020 14:16 WIB
Ilustrasi Jambret (Foto: Shutterstock)
Share :

SOLO - Aksi pejambretan berhasil digagalkan seorang penjual bubur ayam bernama Muh Syahrial Muchtar (23). Pelaku Bima Agung Rahmadi (34) berhasil diamankan setelah dibantu warga.

Namun, warga yang kesal akhirnya langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Peristiwa yang terjadi di kawasan Solo, Jawa Tengah itu kini ditangani Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban, Sarminah warga Desa Ngringo, Jaten itu hendak berangkat kerja, Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 05.45 WIB.

Saat itu, Saminah berangkat ke tempat kerja dengan menaiki sepeda angin. Ia menaruh dompetnya di keranjang depan sepeda. Melihat mangsa yang mudah, pelaku menggeber sepeda motornya Honda Vario AD 3249 XA mendekati korban kemudian mengambil dompetnya.

"Korban berteriak. Kemudian ada yang mengejar," kata Leganek kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga: Jambret Ditembak Polisi Usai Rampas Handphone Korbannya

Syahrial yang melihat perempuan paruh baya itu dijambret, sontak langsung mengejar pelaku dan sempat meninggalkan lapak dagangan buburnya. Aksi kejar-kejaran berakhir di depan kampus UNS setelah pelaku dilumpuhkan Syahrial.

"Pelaku berhasil dilumpuhkan warga sekitar," kata Kapolres Karanganyar.

Sebagai barang bukti, peyugas menyita uang tunai Rp17 ribu dan sepeda motor pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sementara itu salah satu tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membeli BBM. Residivis kasus pencurian ini sempat dikabarkan melakukan hal tak senonoh ke korban.

"Saya enggak melakukan itu. Itu bukan laki-laki namanya," kata tersangka kepada wartawan.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya