Tersangka sempat bertanya pada korban kenapa mengganggu istrinya. Lalu tersangka langsung membacok korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan senjata tajam jenis parang bujur, yang sebelumnya dibawa oleh tersangka.
"Bacokan itu mengenai pinggang belakang korban, sehingga korban mengalami luka robek, luka di pipi kiri, luka di pergelangan tangan kiri dan luka di bawah ketiak kiri. Kejadiannya kemarin," ujar Abdul Hamid, Senin (2/3/2020).
Menurut Hamid, pihaknya sudah berhasil menangkap tersangka. Barang bukti yang diamankan sebilah parang bujur, kaos warna hitam milik korban terdapat noda darah, sarung dan kemeja.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
(Arief Setyadi )