Lantaran butuh uang, mereka akhirnya menyetujui ajakan R untuk mencuri motor di permukiman warga. Saat beraksi, peran W dan KA hanya mengawasi aksi R.
"Para pelaku ini umumnya mencuri motor di permukiman," tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Rizka Diputra)