Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Jaktim & Jakut

Sindonews, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 15:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Lantaran butuh uang, mereka akhirnya menyetujui ajakan R untuk mencuri motor di permukiman warga. Saat beraksi, peran W dan KA hanya mengawasi aksi R.

"Para pelaku ini umumnya mencuri motor di permukiman," tandasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya