JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aliran uang dugaan suap dan gratifikasi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Aliran uang itu ditelisik KPK lewat adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso yang merupakan seorang Advokat ditelisik KPK lewat pemeriksaan hari ini. Sedianya, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Rahmat masih berlangsung hingga malam ini.
"Rahmat Santoso hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NHD dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Tak hanya Rahmat Santoso, KPK sebenarnya juga memanggil dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya yakni, Subhannur Rachman selaki adik kandung istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan pihak swasta, Thong Lena.
Baca juga: KPK Endus Jejak Keberadaan Nurhadi Cs di Surabaya dan Tulungagung
Namun, keduanya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dua orang tak hadir, untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan," ujar Ali Fikri.
"Kemudian yang kedua Subhanur ada konfirmasi namun meminta waktu untuk jadwal ulang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," sambungnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Awaludin)