Adapun Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 27 Ayat (2) Perpres tersebut.
Inspektorat dan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ bunyi pasal 33 dan 34 Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Februari 2020.
(Salman Mardira)